STUDI KELAYAKAN BISNIS DILIHAT DARI ASPEK LINGKUNGAN HIDUP
STUDI KELAYAKAN
BISNIS DILIHAT DARI ASPEK LENGKUNGAN HIDUP
Dalam
suatu perusahaan diperlukan suatu penelitian-penelitian/pembelajaran mengenai kelayakan usaha karena hal ini menyangkut
kelangsungan perusahaan itu sendiri, apakah dapat bertahan atau tidak. Ada
berbagai aspek yang dikaji dalam studi kelayakan bisnis salah satunya adalah
aspek lingkungan hidup. Aspek lingkungan hidup berkaitan erat dengan lingkungan
sekitar perusahaan itu sendiri yakni mengacu pada analisis AMDAL (analisis
mengenai dampak lingkungan).
A. Mengapa
AMDAL ?
Analisis Dampak Lingkungan sudah
dikembangkan oleh beberapa negara maju sejak tahun 1970 dengan nama
Environmental impact analysis atau environmental impact Assesment yang keduanya
disingkat EIA. AMDAL diperlukan untuk melakukan suatu studi kelayakan dengan
dua alasan pokok, yaitu:
1. Karena undang – undang dan
peraturan pemerintah menghendaki demikian. Jawaban ini
cukup efektif untuk memaksa para pemilik proyek yang kurang
memperhatikan kualitas lingkungan dan hanya memikirkan keuntungan proyeknya
sebesar mungkin tanpa menghilangkan dampak samping yang timbul.
2. AMDAL harus dilakukan agar
kualitas lingkungan tidak rusak dengan beroperasinya proyek – proyek poroduksi.
Manusia dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan
melakukan aktivitas yang makin lama makin mengubah lingkuangannya.Pada awalnya
perubahan lingkungan itu belum menjadi masalah,tapi seteleh perubahan itu
menjadi di luar ambang batas,maka manusia tidak dapat mentolerir lagi
perubaahan yang merugikan itu.
Perusahaan air minum harus membuat AMDAL dengan konsekuensi ia
harus mengeluarkan biaya.Tanggung jawab penyelenggara Amdal ini bukan berarti
harus diemban perusahaan itu sendiri. Ia dapat menyerehkan penyelenggaraan ini
kepada konsultan swasta atau pihak lain atas dasar saran dari pemerintah. Namun,pemrakarsa
proyek tetap sebagai pihak yang bertanggung jawab,bukan pihak konsultan swasta
pembuat AMDAL tersebut.
B.
Kegunaan
AMDAL
Dengan
adanya kegiatan investasi atau usaha, maka komponen lingkungan hidup secara
otomatis akan berubahdengsan menimbulkan berbagai dampak terutama dampak
negatif yang sangat tidak diinginkan.
AMDAL
bukan suatu proses yang berdiri sendiri melainkan bagian dari proses AMDAL yang
lebih besar dan penting, mnyeluruh dan utuh dari perusahaan dan lingkungannya
dengan menggunakan dokumen yang benar.
Beberapa
peranan AMDAL bagi perusahaan :
a) Peranan
AMDAL dalam pengelolaan lingkungan,
Aktivitas
pengelolaan lingkungan baru dapat dilakukan apabila rencana pengelolaan
lingkungan telah disusun berdasarkan perkiraan dampak lingkungan yang akan
timbul akibat dari peroyek ataupun prusahaan yang kita bangun,
b) Peran
AMDAL dalam peroyek/perusahaan, AMDAL
merupakan salah satu studi kelayakan lingkungan yang diisyaratkan untuk
mendapatkan perizinan selain aspek-aspek studi kelayakan yang lain seperti
aspek teknis dan ekonomis.Seharusnya AMDAL dilakukan bersama-sama ,di mana
masing-masing aspek dapat memberikan masukan
untuk aspek-aspek lainnya sehingga penilaian yang optimal terhadap
proyek dapat diperoleh.Kenyataan yang biasa terjadi adalah bahwa hasil studi
kelayakan untuk aspek lingkungan tidak dapat menghasilkan kesesuaian didalam
studi kelayakan untuk aspek lainnya.Bagian dari Amdal yang dapat diharapkan
oleh aspek teknis dan ekonomis biasanya adalah sejauh mana keadaan lingkungan
dapat menunjang perwujudan proyek,terutama sumber daya yang diperlukan proyek
tersebut seperti air,energi,manusia,dan ancaman alam sekitar.
c)
AMDAL sebagai dokumen penting.Laporan AMDAL merupakan dokumen
penting sumber informasi yang detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu
penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan di masa setelah proyek
dibangun.Dokumen ini juga penting untuk evaluasi,untuk membangun proyek yang
lokasinya berdekatan dan dapat digunakan sebagai alat legalitas.
C.
PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN
Langkah awal tim
AMDAL dalam melakukan studi adalah memahami peraturan dan perundangan yang
berlaku mengenai lingkungan hidup di lokasi tempat studi AMDAL dilakukan.
Sumber peraturan dan perundangan
tersebut ada yang berlaku secara internasional dan ada juga yang berlaku untuk
suatu negara saja. Dalam satu negara, dapat saja peraturan dan perundangannya
berbeda menurut propinsi dan sektornya.
Berlaku secara internasional. Peraturan – peraturan yang
bersifat internasional penting diperhatikan terutama oleh mereka yang melakukan
studi AMDAL yang dampak proyeknya akan melampaui daerah yang digunakan secara
internasional, seperti misalnya proyek yang limbahnya akan dibuang ke laut atau
limbah yang dapat ditiup angin sampai jatuh ke negara lain, seperti misalnya
hujan asam.Peraturan –peraturan yang berlaku secara internasional mengenai
AMDAL dapat berupa deklarasi, perjanjian – perjanjian bilateral maupun
multilateral. Sebagai contoh adalah deklarasi Stockholm yang disebut
Declarationof the United Nations Conference on the Human Environment yang oleh
semua negara anggota PBB tahun 1972.Berlaku di Dalam Negeri.Di indonesia,
peraturan
dan perundang – undangan dapat
dijumpai pada tingkat nasipnal, sektoral maupun regional / daerah. Peraturan
Pemerintah RI nomor 51 tahun 1993 tentang Analisis mengenai Dampak lingkungan
merupakan peraturan baru pengganti dari Peraturan Pemerintah RI nomor 26 tahun
1986.
Peraturan pemerintah ini ditindak lanjuti oleh
SK Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10- 15 tahun 1994. Isi dari peraturan
pemerintah ini penulis sajikan ulang untuk hal- hal yang dianggap paling
penting dari sisi bisnis.
D.
KOMPONEN
AMDAL
Yang didimaksudkan dengan AMDAL
adalah suatu hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan dan
diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup. Analisis ini
meliputi keseluruhan kegiatan pembuatan 5 ( lima ) dokumen yang terdiri dari PIL
(penyajian Informasi Lingkungan ), KA (Kerangka Acuan), ANDAL (Analisis Dampak
Lingkungan ), RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan ), dan RKL (Rencana
Pengelolaan Lingkungan). ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan ) adalah telaahan
secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu kegiatan yang
direncanakan. Arti dampak penting di sini adalah perubahan lingkungan yang amat
mendasar yang di akibatkan oleh suatu kegiatan. Yang perlu digaris bawahi dari
pengertian diatas adalah tidak semua rencana kegiatan harus dilengkapi dengan
ANDAL karena ia hanya diterapkan pada kegiatan yang diperkirakan akan mempunyai
dampak terhadap lingkungan hidup.
E. ISI
LAPORAN AMDAL
Pada bagian ini akan diberikan kerangka
tertulis tiga macam dokumen AMDAL, yaitu
dokunen AMDAL, RPL dan RKL.
F. DOKUMEN
RENCANA KELOLA LINGKUNGAN ( RKL )
Beberapa penjelasan mengenai
dokumen RKL disajikan berikut ini.
Lingkup Rencana Pengelolaan
Lingkungan ( RKL ) mnerupakan dokumen yang memuat upaya - upaya mencegah,
mengendalikan, dan menanggulangi dampak penting lingkungan yang bersifat
negatif dan meningkatkan dampak positif sebagai akibat dari suatu rencana usaha
atau kegiatan.
Dalam
pengertian tersebut upaya pengelolaan lingkungan menbcakup empat kelompok
aktivitas :
- Pengelolaan lingkungan yang bertujuan untuk menghindari atau mencegah dampak negatif lingkungan melalui pemilihan atas alternatif, tata letak (tata ruang mikro ) lokasi, dan rancang bangun proyek.
- Pengelolaan lingkungan yang bertujuan menanggulangi, meminimalisasi,atau mengendalikan dampak negatif baik yang timbul di saat usaha atau kegiatan beroperasi, maupun hingga saat usaha atau kegiatan berakhir misalnya rehabilitasi lokasi proyek.
- Pengelolaan lingkungan yang bersifat meningkatkan dampak positif sehingga dampak tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih besar baik kepada pemprakarsa maupun pihak lain terutama masyarakat yang turut menikmati dampak positif tersebut.
- Pengelolaan lingkungan yang bersifat memberikan pertimbangan ekonomi lingkungan sebagai dasar untuk memberikan kompensasi atas sumberdaya tidak dapat pulih, hilang atau rusak (baik dalam arti sosial ekonomi dan atau ekologis)sebagai akibat usaha atau kegiatan.
Rencana Pengelolaan Lingkungan
Mengingat dokunen AMDAL merupakan
bagian dari studi kelayakan, maka dokumen RKL hanya akan bersifat memberikan
pokok – pokok arahan, prinsip- prinsip, atau persyaratan untuk pencegahan /
penanggulangan / pengendalian dampak.
Hal ini tiodak lain disebabkan
karena:
- Pada taraf studi kelayakan, informasi rencana usaha atau kegiatan (proyek) masih relatif umum, bellum memiliki spesifikasi tehnik yang rinci, dan masih memiliki beberapa alternatif ini tak lain karena tahaf ini memang dimaksudkan untuk mengkaji sejauh mana proyek dipandang poatut atau layakuntuk dilaksanakan ditinjau dari segi teknis dan ekonomis; sebelum investasi, tenaga, dan waktu terlanjur dicurahkan lebih banyak.
- Pokok – pokok arahan, prinsip –prinsip, dan persyaratan pengelolaan lingkungan yang tertuang dalam dokumen RKL selanjutnya akan diintegrasikan atau menhadi dasar pertimbangan bagi konsultan rekayasa dalam menyusun rancangan rinci rekayasa.
Rencana
Pengelolaan Lingkungan
Rencana pengelolaan lingkungan
dapat berupa pencegahan dan penanggulangan dampak negatif, serta peningkatan
dampakpositif yang bersifat strategis. Rencana pengelolaan lingkungan harus
diuraikan secara jelas, sistematis serta mengandung ciri – ciri poikok sebagai
berikut :
a. Rencana pengelolaan lingkungan memuat pokok –
pokok arahan, prinsip – prinsip,
pedoman, atau persyaratan untuk
mencegah, menanggulangi, m,engendalikan atau meningkatkan dampak penting baik
negatif maupun positif yang bersifat strategis ; dan bila dipandang perlu,
lengkapi pula dengan acuan literatur tentang rancang bangun penanggulangan
dampak dimaksud.
b.
Rencana pengelolaan lingkungan dimaksud perlu dirumuskan sedemikian rupa
sehingga dapat dijadikan bahan pertimbanagan untuk pembuatan rancangan rinci
rekayasa, dan dasar pelaksanaan kegiatan pengeloalaan lingkungan.
c. Rencana pengelolaan lingkungan mencakup pula
upaya peningkatan kemampuan dan
pengetahuan karyawan pemprakarsa kegiatan dsalam pengelolaan lingkungan hidup
melalui kursus – kursus dan pelatihan.
d. Rencana pengelolaan lingkungan juga mencakup
pembentukan unit organisasi yang bertanggung jawab dibidang lingkungan untuk
melaksanakan RKL.
Format
Dokumen RKL
I. Latar Belakang Pengelolaan Lingkungan
1.
pernyataan tentang latar belakang perlunya dilaksanakan rencana
pengelolaan lingkungan baik ditinjau
dari kepentingan pemprakarsa, pihak-pihak yang berkepentingan,maupun untuk
kepentingan yang lebih luas dalam rangka menunjang program pembangunan.
2.
Uraian secara sistematis, singkat, dan jelas tentang tujuan pengelolaan
lingkungan yang akan dilaksanakan pemprakarsa sehubungan dengan rencana usaha
atau kegiatan.
3.
Uraian tentang manfaat pelaksanaan pengelolaan lingkungan baik bagi pemprakarsa
usaha atau kegiatan, pihak –pihak yang berkepentingan, maupun bagi masyarakat
luas.
4.
Uraikan secara singkat wilayah, kelompok masyarakat, atau ekosistem di sekitar
rencana usaha atau kegiatan yang sensitif terhadap perubahan akibat adanya
rencana usaha atau kegiatan tersebut.
5. Kemukakan secara jelas dalam peta secara
jelas dengan skala yang memadai (peta administratif,
peta lokasi, peta topografi, dan lain –lain ) yang mencakup informasi tentang:
(1). Letak geografis rencana usaha
dan kegiatan;
(2). Aliran sungai, rawa, danau;
(3). Jaringan jalan dan pemukiman
penduduk;
(4). Batas administratif pemerintah
daerah;
(5). Wilayah, kolompok masyarakat,
atau ekosistem disekitar rencana usaha atau
Kegiatanyang sensitif terhadap perubahan.
II. Rencana Pengelolaan Lingkungan
1.
Dampak penting dan sumber-sumber dampak penting
a.Uraikan
secara singkat dan jelas komponen atau parameter lingkungan yang diprakirakan mengalami perubahan mendasar.
b.
Uraikan secara singkat sumber penyebab timbulnya dampak penting:
-
Apabila dampak penting timbul sebagai akibat langsung dari rencana usaha
atau kegiatan, maka uraikan secara
singkat jenis usaha atau kegiatan yang merupakan penyebab atau timbulnya dampak
penting.
2.Tolok
Ukur Dampak
Jelaskan tolok ukur
dampak yang akan digunakan untuk mengukur komponen lingkungan yang akan terkena
dampak akibat rencana usaha atau kegiatan berdsasarkan baku mutu standar
(ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan);
Keputusan para ahli
yang dapat diterima secara ilmiah, lazim digunakan, dan atau lebih ditetapkan
oleh instansi yang bersangkutan.
3.Tujuan
Rencana Pengelolaan Lingkungan
Sebagai misal ,
dampak yang secara strategis harus dikelola untuk suatu rencana industri pulp
(bubur kertas) dan kertas adalah kualitas air limbah ,maka tujuan upaya
pengelolaan lingkungan secara spesifik adalah : “Mengendalikan mutu limbah cair
yang dibuang ke sungai xyz, khususnya parameter BOD5, COD< Padatan
Tersuspensi total, dan PH; agar tidak melampaui baku mutu limbah cair
sebagaimana yang ditetapkan pemerintah, tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi
kegiatan yang sudah Beroperasi”
4. Pengelolaan Lingkungan
Upaya pengelolaan lingkungan yang di
utarakan juga mencakup upaya pengoperasian
unit atau sarana pengendalian dampak (misal unit pengelolaan limbah),bila
unit atau sarana yang dimaksud dinyatakan sebagai aktivitas dari rencana usaha
atau kegiatan.
5.Lokasi
Pengelolaan Lingkungan
Utarakan rencana
lokasi kegiatan pengelolaan lingkungan dengan memperhatikan sifat dampak
penting yang dikelola. Sedapat mungkin lengkap pula dengan peta /sketsa/
gambar.
6.Periode Pengelolaan Lingkungan
Pengelolaan
lingkungan dilaksanakan dengan memperhatikan sifat dampak penting yang dikelola
(lama berlangsung sifat kumulatif, dan berbalik tidaknya dampak ),serta
kemampuan pemprakarsa (tenaga, dana).
7.Pembiayaan
Pengelolaan Lingkungan
Pembiayaan untuk
melaksanakan RKL merupakan tuygas dan tanggung jawab dari pemprakarsa rencana
usaha atau kegiatan yang bersangkutan.
Pembiayaan tersebut
mencakup :
a.
Biaya
investasi misalnya pembelian peralatan pengelolaan lingkungan serta biaya untuk
kegiatan teknis lainnya.
b.
Biaya
personal dan biaya operasional.
c.
Biaya
pendidikan serta latihan keterampilan operasional
8.Institusi
Pengelolaan Lingkungan
(1).
Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Menteri Negara Lingkungan
Hidup.
(2)
Peraturan perundangan-undangan yang dikeluarkan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
(3).
Peraturan Perundangan-undangan yang dikeluarkan oleh sektor terkait.
(4).
Keputusan Gubernur, Bupati / Walikota.
(5).
Peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan pembentukan institusi
pengelolaan lingkungan.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda